Beranda Ketua KPU Jawa Barat Diberhentikan DKPP Akibat Pelanggaran Etik Pergeseran Suara

Ketua KPU Jawa Barat Diberhentikan DKPP Akibat Pelanggaran Etik Pergeseran Suara

3 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, baru-baru ini diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemberhentian ini terjadi setelah sidang yang digelar secara daring pada tanggal 2 Desember 2024. 

 

Alasan Pemberhentian

Ummi Wahyuni dinilai melanggar kode etik pemilu dengan membiarkan terjadinya pergeseran suara untuk salah satu calon anggota DPR RI di Kabupaten Sumedang.

Pelanggaran ini dilaporkan oleh Eep Hidayat, calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), yang merasa dirugikan akibat pergeseran suara tersebut.

Sidang putusan dibacakan oleh tiga anggota DKPP di Jakarta, di mana mereka memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ummi dari jabatannya.

DKPP menilai bahwa Ummi tidak cermat dalam menelusuri laporan pergeseran suara dan langsung menandatangani dokumen penetapan hasil rekapitulasi meskipun ada sanggahan dari saksi dan Bawaslu.

Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, menyatakan bahwa tahapan Pilkada Serentak 2024 tidak akan terganggu meskipun Ummi telah diberhentikan.

KPU Jabar akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya dan pelaksana tugas Ketua KPU Jabar.

Direktur Democracy and Electoral Empowerement Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati, mengapresiasi keputusan DKPP dan menyatakan bahwa tindakan Ummi merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPU.

Neni menegaskan bahwa seharusnya Ummi tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diberhentikan sebagai anggota KPU.

 

Sumber: Tempo.co, Kompas.id

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.