Korban Pengrusakan Rumah di Banyuresmi Resmi Diangkat Jadi Pegawai Harian Lepas di Polres Garut

Korban Pengrusakan Rumah di Banyuresmi Resmi Diangkat Jadi Pegawai Harian Lepas di Polres Garut

Kepolisian Resor Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut  bekerja sama untuk pemberian bantuan Rutilahu untuk keluarga Undang (42) yang menjadi korban pengrusakan rumah di Kecamatan Banyuresmi.

Selain itu, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadocaksono mengatakan, pihaknya juga mengangkat Undang sebagai pekerja harian lepas di Polres Garut. 

"Secara resmi hari ini Pak Undang bekerja sebagai pegawai harian lepas di Polres Garut," kata Kapolres dalam siaran pers yang diunggah @polresgarut, Selasa, (20/09/2022).

Ke depannya, Kapolres Garut juga akan mencarikan pekerjaan untuk istri Undang agar bisa hidup lebih baik dan tidak terjerat lagi hutang kepada rentenir.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui jumlah tersangka tidak hanya satu orang, melainkan ada 9 tersangka yang terdiri dari inisial A.M (pemberi jasa pinjaman uang), N.N, E.N, A.C, A.K, B.I, U.S,  M.A, dan E (Kakak kandung korban) dikenakan hukuman pasal 385 KUHP atas penggelapan tanah. 

Para tersangka lainnya dijerat hukuman pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan bersama-sama, pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.