Lagi, Polres Garut Ungkap Agen TKI Ilegal untuk Dijadikan ABK di Negara Ocseania


Polres Garut kembali ungkap agen TKI ilegal yang telah memberangkatkan sekitar 300 keluar negeri. Mereka dikirim ke sejumlah negara kawasan Oceania, Fiji Hingga Afrika Selatan untuk dijadikan ABK.

 

Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka karena masuk kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam Gelar Perkara, Senin (19/6), Wakapolres Garut Kompol Yopy Mulyawan mengatakan, para tersangka ditahan pihaknya masing-masing adalah R (41), AS (26) dan Mf (23).

 

Ketiganya ini diamankan polisi bersama belasan orang lainnya saat polisi menggerebek kantor mereka di kawasan Tarogong Kaler, pada Rabu (7/6/2023) lalu. "Salah satu tersangka, inisial R (41) ini merupakan pemilik usaha. Kemudian dua lainnya adalah pembantu" kata Yopy kepada wartawan.

 

Kemudian ia menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, sindikat ini mencari masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, kemudian mereka disalurkan untuk menjadi anak buah kapal (ABK).

 

"Negara tujuannya adalah ke Fiji dan Afrika Selatan. Mereka ditempatkan sebagai ABK di kapal ikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi.

 

Lebih lanjut Deni menjelaskan, sekilas perusahaan para tersangka seperti penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) pada umumnya. Namun, usai diselidiki ternyata perusahaan ini tidak dilengkapi perizinan yang lengkap.

 

"Kerugiannya adalah, ketika nanti sang TKI bermasalah di luar negeri, perusahaan ini angkat tangan. Tidak akan membantu. Ada pun para korbannya ini berasal tidak hanya dari Garut, tapi tersebar di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.

 

Perusahaan yang dipimpin R ini, telah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Selama 6 tahun beroperasi, mereka sudah memberangkatkan lebih dari 300 orang dengan tujuan serupa.

 

"Saat ini, diketahui ada sekitar 200-an warga Indonesia, yang disalurkan oleh sindikat ini, yang berada di luar negeri," pungkas Deni.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka