Mantan Guru Honorer Pembakar Gedung Sekolah di Garut Akhirnya Terbebas dari Jeratan Hukum

Mantan Guru Honorer Pembakar Gedung Sekolah di Garut Akhirnya Terbebas dari Jeratan Hukum

Kasus pembakaran gedung sekolah SMPN 1 Cikelet Garut oleh mantan guru honorer berakhir setelah pihak kepolisian menghentikan proses hukum (restorative justice). Hal itu setelah pihak sekolah mencabut laporannya.

"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," Kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto dikutip dari antaranews.com, Jumat (28/1/2022).

Ia menyampaikan, Polres Garut melakukan tindakan hukum terhadap kasus pembakaran sekolah yang dilakukan Munir Alamsyah (53), mantan tenaga pengajar di SMPN 1 Cikelet.

Aksi pembakaran sekolah yang terjadi pada 14 Januari 2022 itu, kata Kapolres Garut merupakan bentuk perasaan kecewa pelaku kepada pihak sekolah. Ia berdalih, honornya mengajar selama dua tahun sebesar Rp6 juta, pihak sekolah tak kunjung membayarkannya.

Kapolres menambahkan, mantan guru itu sempat menjalani pemeriksaan hukum. Namun kemudian setelah adanya kesepakatan memaafkan pelaku. Akhirnya kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 tentang masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak. Dan berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 20221 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapolres Garut.

Ia menerangkan, atas pertimbangan jumlah kerugian akibat pembakaran gedung sekolah relatif kecil, pelaku memungkinkan untuk menerima keadilan restoratif.

Kapolres menambahkan, pertimbangan lainnya karena pelaku bukan residivis. Jika yang bersangkutan terbebas dari tuntutan hukum pun tidak akan menimbulkan konflik sosial atau merugikan masyarakat.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.