Menunggu 5 tahun, warga Cibatu Garut akhirnya mendapatkan sertifikat tanah PTSL
Sejak tahun 2018, warga Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Garut, Jawa Barat sudah menunggu untuk menerima sertifikat tanah dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Komprehensif (PTSL). Dan hari ini, Sabtu (16/9/2023), ratusan masyarakat berkumpul di Gor Desa setempat untuk menerima sertifikat tanah yang sudah lama ditunggu-tunggu.
PTSL sendiri merupakan program pemerintah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat ini sangat penting bagi pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari perselisihan dan kontroversi di kemudian hari.
Herdiansjah, Kepala PTSL Tim II ATR/BPN Garut, mengatakan pada tahun 2023, PTSL Tim II ini berbasis partisipasi masyarakat, artinya ada keterlibatan masyarakat dan perangkat desa dalam hal pendataan, oleh karena itu dibentuklah puldatan.
"Kami berterima kasih sekali kepada puldatan yang telah bekerja keras, juga bekerja sama sehingga pelaksanaan PTSL di Desa Sukalilah ini dapat terlaksana dengan baik,"ungkapnya
Herdiansjah mengatakan, jumlah target Desa Sukalilah sebanyak 750 bidang, yang pengerjaannya dilakukan secara bertahap, karena terbatasnya tenaga kerja untuk melaksanakan PTSL.
"Target 750 bidang di tahun 2023 untuk Desa Sukalilah, mengingat tenaga kami terbatas khususnya Saya dalam sehari harus menandatangani sebanyak 150 sertifikat tanah,"ujarnya.
Herdiansjah menambahkan, hari ini pihaknya menyerahkan 267 bidang tanah, dan sisanya, kata dia, diserahkan secara bertahap.
"Bertahap kami serahkan sertifikat tanah, target satu hari itu sebanyak 200 bidang,"ucapnya.
PTSL merupakan program nawacita Presiden Jokowi hingga tahun 2025 yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikasi yang nantinya dapat menjadi sarana menciptakan produktivitas perekonomian masyarakat, mendorong inklusi keuangan, dan sebagai aset yang hidup (bankkable), sehingga akses terhadap permodalan lebih mudah.
Sementara itu, salah satu warga penerima manfaat program PTSL, Yosep (41), mengaku mendaftar mengikuti program PTSL pada tahun 2018. Menurutnya, program ini sempat tertunda namun akhirnya terealisasi kembali berkat kerja sama semua pihak.
"5 tahun menunggu akhirnya masyarakat mendapatkan sertifikat tanah progam PTSL, terima kasih pemerintah Desa juga dari ATR/BPN yang sudah menyerahkan sertifikat tanah kepada kami,"cetusnya.
"Mudah-mudahan bermanfaat dan kami juga sekarang mempunyai kepastian hukum atas bidang tanah sehingga tidak ada permalasahan untuk di kemudian hari,"pungkasnya.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.