Menurut KPK, Praktik Nyontek Masih Terjadi di 78% Sekolah dan 98% Kampus Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan integritas di sektor pendidikan. Lewat hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Nasional 2024, ditemukan bahwa praktik-praktik tak jujur dan penyimpangan masih menjadi tantangan besar di banyak institusi pendidikan.
Survei ini melibatkan hampir setengah juta responden—tepatnya 449.865 orang—yang terdiri dari siswa, guru, orang tua murid, hingga pimpinan satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Hasilnya cukup mengejutkan: praktik menyontek masih terjadi di 78% sekolah dan bahkan 98% perguruan tinggi.
Tak hanya soal kejujuran akademik, tindakan plagiarisme pun masih menjadi persoalan, dengan 6% sekolah dan 43% kampus terindikasi melakukannya. Sementara itu, persoalan gratifikasi juga belum tersentuh sepenuhnya. Tercatat 30% guru atau dosen, serta 18% kepala sekolah dan rektor, menganggap pemberian hadiah dari siswa atau orang tua adalah hal yang lumrah. Bahkan, 22% orang tua siswa mengakui adanya praktik memberi bingkisan kepada guru demi menaikkan nilai anak mereka.
KPK juga menemukan indikasi penyelewengan dana BOS di 12% sekolah. Praktik seperti potongan liar (17%), nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (40%), hingga penggelembungan anggaran (47%) masih kerap terjadi. Pungutan liar pun terdeteksi dalam proses penerimaan siswa baru di 28% sekolah, serta dalam pengurusan dokumen pendidikan di 23% sekolah dan 60% kampus.
Secara keseluruhan, SPI Pendidikan 2024 mencatatkan skor integritas nasional sebesar 69,50. Angka ini masuk dalam kategori korektif, yang berarti nilai-nilai integritas sudah mulai dikenal dan diterapkan, namun pelaksanaan serta pengawasannya belum sepenuhnya efektif.
Survei ini mencakup 36.888 satuan pendidikan di dalam negeri serta beberapa sekolah Indonesia yang berada di luar negeri.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.