Miris, Dua Guru Sekolah Dasar di Garut Ditangkap Karena Mengedarkan dan Konsumsi Sabu-Sabu


Pengguna narkoba tidak pandang bulu, siapapun bisa terjerat penggunaan bahan haram tersebut, seperti dua guru sekolah dasar di Garut yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Bahkan salah satu guru tersebut BS (41) berstatus Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang baru diangkat pada tahun lalu.

Salah satu guru lainnya merupakan guru honorer YM (31) -pun turut menyebarkan dan mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit kedua pelaku ini berdasarkan dari jaringan yang sama tetapi ditangkap di tempat yang berbeda.

BS (41) mendapatkan pasokan sabu-sabu dari bandar besar yang kemudian BS (41) mmperluas jaringannya dan YM (31) menjadi bagian dari jaringan yang diperluas oleh BS (41). Selain dua orang guru, Kepolisan Garut berhasil menangkap 35 orang sepanjang bulan April hingga Mei 2024.

Polisi mengamankan barang bukti seperti sabu-sabu yang ditemukan dari 7 kasus dengan 17 tersangka, tembakau sintetis dari 3 kasus dengan 6 tersangka, tembakau sintetis terdapat 3 kasus dengan 7 tersangka, obat keras terbatas dengan 5 kasus dan 6 tersangka. Barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya 25,1 gram sabu-sabu, 87,5 gram tembakau sintetis, bibit tembakau sintetis 6,80 gram, psikotropika 963 dan 2.950 butir keras terbatas.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 21, Jun 2024
Curug Dengdeng di Cisompet Garut