Miris, Oknum Guru yang Cabuli Siswa SD Ternyata Berlangsung Sejak 2018


Oknum guru sekolah dasar pelaku pelecehan seksual OM (38) di Kabupaten Garut sudah diamankan pihak kepolisian pada Kamis, 25 Juli 2024. Diketahui OM (38) merupakan warga Kecamatan Pendeuy.

OM (38) adalah seorang guru sekolah dasar berstatus PPPK ini melakukan aksi bejatnya dengan berpura-pura membuka les komputer di rumahnya. Namun, ia malah melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya di runahnya sendiri,.

Setelah mencabuli para siswa, ia memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada para korban dan memerintah para korban untuk tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun. Aksi bejatnya terbongkar ketika salah satu orang tua korban akhirnya mengetahui dan melaporkan OM ke Polsek Singajaya.

Polsek Singajaya bersama Sat Reskrim Polres Garut segera mengamankan pelaku, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menyebutkan bahwa ia telah melakukan aksi bejat ini sejak tahun 2018. Polisi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa pelaku dan tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka