Beranda Pelanggar PPKM Darurat di Garut Dapat Denda Jutaan Rupiah

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Dapat Denda Jutaan Rupiah

3 tahun yang lalu - waktu baca 2 menit

Pelanggar aturan PPKM Darurat di Garut akan mendapat pidana serta denda sebesar jutaan rupiah melalui sidang terbuka yang Pengadilan Negeri (PN) Garut laksanakan.

Pada Selasa (6/7), Pengadilan Negeri (PN) Garut mengadakan sidang kepada para pelanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat di wilayah Simpang Lima. Sidang yang PN Garut laksanakan di Bundaran Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul ini merupakan sidang terbuka tindak pidana ringan.

"Ada total 7 orang. Dendanya beragam, ada yang Rp 150 ribu hingga Rp 3 juta," ucap Sugeng Hariadi selaku kepala Kejaksaan Negeri Garut melansir dari detik.com pada Selasa (6/7).

7 pelanggar PPKM Darurat di Garut yang mendapat denda jutaan rupiah merupakan pengelola klinik kecantikan dengan denda sebesar Rp. 3 juta. Selain itu, 6 orang lainnya merupakan pengelola toko dan pemilik usaha non-esensial. 

Sidang yang PN lakukan pada Selasa (6/7) pagi hari ini dihadiri oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan. Rudy mengatakan, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas pada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Garut. Ia juga memohon pada warga untuk terus mematuhi peraturan PPKM Darurat yang berlaku dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami dari Satgas COVID-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas. Di antaranya ini merupakan pemilik sektor non-esensial yang masih buka," ujar Rudy melansir dari detik.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat pada Kamis (1/7). PPKM Darurat ini akan berlaku mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan berlangsung di wilayah pulau Jawa dan Bali. Menurut Jokowi, PPKM Darurat ini menjadi inisiasi pemerintah pusat untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.