Peluang Kawasan Parkir Dalam Meningkatkan Pendapat Asli Daerah di Garut


[Illustration : www.nu.or.id]

Sebagai warga Garut pasti sudah tidak asing lagi dengan tukang parkir, karena dimanapun kita akan selalu menemukannya/ Baik di minimarket, area wisata, tempat belanja, tempat kuliner, ATM, hingga terkadang dipinggir jalan saja ketika kita memarkikan kendaraan kita sebentar-pun kita akan bertemu dengan tukang parkir.

Dibandingkan kawasan parkir legal, Garut memiliki banyak kawsan parkir ilegal yang dimana kawasan parkir ilegal ini tentu saja menimbulkan masalah seperti kemacetan. ahukah warginet bahwa di kawasan Garut Kota terdapat 20 titik kawasan parkir legal yang dapat digunakan oleh kendaraan roda dan roda empat?

Namun, sayangnya informasi mengenai kawasan parkir resmi ini mesih belum diketahui oleh masyarakat luas sehingga banyak masyarakat yang parkir di mana saja selama mereka Meliha bahwa di sana terdapat tukang parkir. Parkir legal dengan petugas resmi dari Dinas Perhubungan tersebu bisa memberikan kontribusi terhadap PAD Garut sebanyak Rp800 juta pertahun. 

Retribusi parkir di Garut ini memiliki peluang yang sanat besar dan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Garut. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan hasil dari biaya parkur yang diberikan oleh masyarakat Garut sehingga biaya parkir tersebut dapat menjadi hal yang bermanfaat bagi warga Garut. Untuk memaksimalkan sisi positif dari parkir adalah dengan menambah titik parkir yang legal sehingga dapat meningkatkan retribusi parkir dan menutup parkir ilegal.

Tidak dipungkiri, jumlah parkir ilegal bisa menjadi ancaman bagi parkir legal, karena parkir ilegal kemungkinan besar tidak memberikan kontribusi terhadap PAD. Setelah menutup parkir ilegal, berikan edukasi kepada warga Garut agar mereka mengetahui mana saja tempat parkir legal dan menghindati tempat parkir ilegal yang masih bisa muncul kapanpun.

Selain itu, agar warga Garut merasa bahwa membayar parkir itu merupakan hal yang menguntungkan. Maka sebagai parkir legal harus menjalankan tanggungjawab-nya seperti menjaga kendaraan dengan baik serta menjaga kawasan parkir dengan baik. Dengan memperbanyak titik parkir legal, memberikan harga yang masuk akal, dan pengelolaan pemasukan uang parkir yang baik maka tentu saja dapat meningkatkan pendapat asli daerah Kabupaten Garut.

Memaksimalkan peluang dari lahan parkir selain meningkatkan PAD dapat memberikan lapangan kerja baru, titik parkir membutuhkan juru parkir di mana juru parkir ini bisa diambil dari masyarkat Garut yang bersedia menjadi juru parkir dan siap menjalankan tugasnya dengan baik.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka