- Oleh Infogarut
- 13, May 2024
e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang berbentuk elektronik, dimana kartu tersebut dilengkapi dengan cip yang berisikan data unik pemegang KTP tersebut. e-KTP wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia yang berusia mulai dari 17 tahun keatas. Setia penduduk Indonesia hanya memiliki satu e-KTP.
Namun, tahukah para warginet bahwa e-KTP tersebut akan diganti dengan Identitas Kepenudukan Digital atau IKD atau bisa juga disebut dengan KTP digital. Perbedaan e-KTP dengan KTP digital adalah bentuknyam di mana KTP digital sudah tidak memilki bentuk fisik seperti e-KTP. KTP digital menjadikan kartu identitas dalam bentuk digital sehingga dapat diakses melalui telepon genggam, menggunakan aplikasi khusus.
KTP digital atau IKD ini secara bertahap akan menggantikan KTP hal ini didukung dengan pernyataan Direktorat Jenderal Kependududkan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan bahwa mereka tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP sehingga masyrakatkan diharapkan untuk mengaktivasi IKD.
Berikut langkah-langkah untuk mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital :
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Appstore
Isi data yang terdiri dari NIK, Email aktif, nomor handphone
Klik verifikasi data
Setelah itu, lakukan verifikasi wajah dengan klik tombol “ambil foto” untuk melakukan face recognition
Scan QR Code di Kantor Disdukcapul sesuai alamat KTP
Cek email yang didaftarkan karena akan dikirim kode aktivasi melalui email yang didaftarkan, klik aktivasi IKD.
Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD selesai
Belum ada komentar.