Pemdakab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan Hingga 2 Pekan ke Depan


Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut berencana memperpanjang Masa Tanggap  Darurat Kekeringan hingga 2 pekan ke depan.Keputusan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana dalam  wawancara usai memimpin rapat koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Kekeringan di posko Tanggap Darurat Kekeringan, area kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jumat (8/9/2023).

Menurut Nurdin, alasan perpanjangan ini karena masih ada beberapa persoalan yang belum terselesaikan dan kebutuhan masyarakat masih mendesak, seperti pasokan air bersih dan lain-lain.

“Sehingga atas dasar rapat tadi memutuskan bahwa Pak Kalak selaku IC (Incident Commander) memutuskan bahwa kita akan memperpanjang batas waktu 14 hari lagi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini dan kami juga ada tambahan terkait kebakaran hutan," katanya.

Selama masa tanggap darurat dari 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023, Pemdakab Garut telah melakukan berbagai upaya untuk mencegahnya. Pihaknya mengirimkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Garut dan pihak terkait untuk menyediakan hampir 319.000 liter air ke wilayah terdampak, serta 8 tangki air dengan dukungan pemadam kebakaran, sekolah lingkungan hidup, TNI, Polri dan satuan lainnya untuk mengantarkan sumber air  dan memberikan lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.

Menurut Nurdin, Pemdakab Garut berencana memberikan bantuan kepada masyaraka, seperti pasar dan bantuan beras bagi masyarakat yang tidak mampu. Terkait subsidi operasi pasar, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran. Sementara itu, untuk bantuan beras, telah disiapkan sekitar 100 ton beras  cadangan pemerintah dan akan disalurkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemetaan penerima manfaat, sehingga segmentasi masyarakat dapat tepat sasaran. Terlebih, anggaran yang digelontorkan untuk mengatasi kekeringan ini adalah anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), sehingga harus jelas segmen mana yang termasuk segmen sangat miskin.

"Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi di lapangan, kemudian yang kedua yang belum pernah tersentuh oleh treatment dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT gitu. Jadi pure mereka yang betul-betul kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan," ucapnya.

Ia mengimbau kepadaa masyarakat untuk selalu mencegah terjadinya kebakaran di tempat yang rawan, kemudian melakukan tindakan penghematan air, sehingga pihaknya meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait seringnya terjadi kekeringan di Kabupaten Garut.

"Sebenarnya hari ini Ahamdulillah kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita," ujarnya.

Sebelumnya, Pemda Kabupaten Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023. (Diskominfo Garut/UPI)

 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.