Pemerintah Kabupaten Garut Siap Menghadapi Bencana Kekeringan dengan Status Siaga Darurat


Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan sebagai persiapan menghadapi tanggap darurat untuk menanggulangi dan pemulihan daerah yang terdampak kemarau. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat yang diterima dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca dan dampaknya di musim kemarau.

 

Tiga Tahapan Menghadapi Bencana Kekeringan

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, menjelaskan bahwa ada tiga tahapan yang harus dijalani dalam menghadapi bencana kekeringan, yaitu:

 

Siaga Darurat: Tahap ini sebagai persiapan masuk ke tanggap darurat, dimana pemerintah harus melakukan langkah kesiapsiagaan sebelum ditetapkan tanggap darurat.

Tanggap Darurat: Tahap ini sebagai langkah untuk menanggulangi dampak bencana kekeringan.

Darurat Pemulihan: Tahap ini sebagai langkah untuk memulihkan daerah yang terdampak bencana kekeringan.

 

Pemkab Garut Siapkan Sumber Daya

Dalam situasi siaga darurat, Pemkab Garut telah menyiapkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui BPBD dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisasi dampak bencana. Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 pada 19 Agustus 2024 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan (Karhutla) dan Lahan sampai 30 September 2024.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Garut telah siap menghadapi bencana kekeringan dengan status siaga darurat dan berbagai langkah kesiapsiagaan untuk meminimalisasi dampak bencana.

 

 

Sumber: IDN Times Jabar


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 09, Sep 2024
ACADEMY