Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Naik 12 Persen di Tahun 2022


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif cukai rokok hasil tembakau (CHT) naik rata-rata 12 persen mulai 1 Januari 2022. kebijakan naiknya cukai rokok sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok. Seperti amanat yang tertera dalam Undang-Undang Cukai.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen, tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen. Jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” jelas Menkeu Sri Mulyani melansir dari kemenkeu.go.id, Senin (13/12/2021).

Namun dari kebijakan itu, pihaknya juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” tutur Menkeu.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka