Satpol PP Amankan 25 Ribu Batang Rokok Ilegal di Garut


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya mengamankan 25.040 rokok ilegal.

Melansir dari Garutkab.go.id, operasi tersebut sebagai bentuk penindakan terhadap penjual rokok ilegal (tanpa cukai). Tersebar di Kecamatan Cikajang dan Kecamatan Garut Kota, Selasa (14/12/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Garut, Bambang Riswandi menyampaikan, operasi ini sebagai bentuk sosialisasi terkait pita cukai tembakau.

"Kegiatan berlangsung aman, dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi pita cukai rokok," kata Bambang.

Pihaknya menilai, kebanyakan para penjual belum mengetahui rokok tanpa cukai itu melanggar hukum.

Bambang menambahkan, Selama berjalannya operasi, para penjual bersikap kooperatif terhadap petugas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka