Pemilik Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi di Cikajang Terancam Pidana TPPO Jika Terbukti Jadi Germo


Pemilik rumah yang diduga jadi tempat prostitusi di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Kecamatan Cikajang Garut, terancam hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut keterangan Polisi, Pemilik tersebut bisa dipidana jika terbukti menjadi "Germo" atau mucikari para wanita yang terjaring penggerebekan, Sabtu (5/8/2023).

 

Diberitakan Sebuah rumah di Cikajang yang diduga jadi tempat prostitusi berhasil diungkap Polisi, Minggu (6/8/2023). Pengungkapan rumah prostitusi dengan penjagaan puluhan anjing itu memang sudah sama dikeluhkan warga sekitar.

 

Benar saja, dari informasi yang dihimpun infogarut, saat polisi menyidaknya, mereka mendapat empat PSK serta dua orang pria hidung belang. Kapolsek Cikajang, AKP Adnan Muttaqin menerangkan dirinya nyaris tidak percaya jika rumah kecil sederhana itu jadi tempat bisnis lendir esek-esek.

 

Saat aparat gabungan dari TNI, Polri dan sejumlah ormas mendatangi rumah tersebut, puluhan ekor anjing sudah menyambut dengan gonggongan tak berhenti. Tanpa terpengaruh sedikitpun Aparat langsung mengetuk pintu dan menggerebek.

 

Hasilnya, aparat menemukan empat perempuan muda yang diduga Pekerja Sek Komersial (PSK) dan dua lelaki hidung belang. Kemudian Adnan menambahkan ada beberapa orang, baik PSK dan tamu pria yang berhasil melarikan diri.

 

Mereka panik lalu kabur saat mendengar suara gonggongan anjing menyambut kedatangan personel gabungan.Adnan mengatakan jajaran anggotanya pun langsung memeriksa identitas.

 

Keempat perempuan dan dua pria hidung belang yang tak sempat melarikan diri langsung diinterogasi dan langsung diamankan ke Mapolsek Cikajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

“Saat ini para pasangan bukan suami istri itu sedang kami lakukan pemeriksaan dan jika terbukti ada mucikari, maka kami akan kenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan menjerat pelaku. Dan untuk pemilik rumah pun masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila.” Ucap Kapolsek Cikajang AKP Adnan, Sabtu (5/8/2023).


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka