Pemkab Garut Bahas Strategi RPJPD 2025 - 2045 Dan RPD 2025 - 2026


Bupati Garut Rudy Gunawan menghadiri acara orientasi penyusunan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut periode 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) periode 2025-2026 di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (12/9/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pada tahun 2013 sebelum menjadi Bupati Garut, dirinya diwawancarai mengenai berbagai persoalan yang ada di Kabupaten Garut, salah satunya adalah pendapatan perkapita. Ia menekankan perlunya perencanaan strategis jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.

"Mungkin perencanaan yang bersifat cepat untuk bisa mengambil satu keputusan di mana kita mendeklarasikan sebagai daerah yang mempunyai kawasan industri," ucapnya.

Rudy juga mencatat, saat ini pendapatan perkapita Indonesia mencapai 5.000 US dollar atau sekitar 75 juta rupiah, sedangkan negara lain seperti Italia mencapai 39.000 US dollar pertahun dan Jepang sekitar 40.000 US dollar setiap tahunnya. Namun pendapatan per kapita masyarakat Garut hanya sekitar Rp 26 juta  atau sekitar 1.700 US dollar per tahun.

"Jadi orang Garut lebih rendah lagi (pendapatannya) karena pendapatan perkapita orang Garut hanya sekitar 26 juta rupiah perkapita pertahun atau hanya sekitar 1.700 US dollar," ujarnya.

Kabupaten Garut sendiri  mengalami peningkatan pendapatan perkapita sejak tahun 2011, dari sekitar 11 juta per kapita per tahun hingga mencapai level yang lebih tinggi saat ini. Meski begitu,  pendapatan per kapita Provinsi Jawa Barat masih lebih tinggi.

Bupati Rudy menekankan pentingnya perencanaan strategis SKPD dalam konsep rencana strategis, sedangkan rencana taktis jangka pendek ditentukan oleh RKPD dan pengendalian operasional.

"Perencanaan strategis itu dibuatkan oleh kita di dalam konsep-konsep rencana strategis dari SKPD," katanya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Garut, Didit Fajar Putradi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menyusun RPD tahun 2025-2026 dan RPJPD tahun 2025-2045. RPJPD Kabupaten Garut yang sebelumnya berlaku dari tahun 2005-2025 akan digantikan dengan RPJPD 2025-2045.

RPD juga kita susun berdasarkan ketentuan untuk sebagai dasar penyusunan renstra dan renja perangkat daerah untuk tahun 2025 dan 2026," ucapnya.

Lebih lanjut Didit mengungkapkan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan perangkat daerah pada Oktober mendatang untuk memperjelas kebijakan, sasaran, strategi, dan visi Kabupaten Garut 20 tahun ke depan.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.