Beranda Penegakan Lalu Lintas Diperketat, Satlantas Garut Maksimalkan ETLE dan Tilang Manual
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penegakan Lalu Lintas Diperketat, Satlantas Garut Maksimalkan ETLE dan Tilang Manual

2 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Penegakan Lalu Lintas Diperketat, Satlantas Garut Maksimalkan ETLE dan Tilang Manual, Source: Generated by AI

Satlantas Polres Garut memperketat penegakan lalu lintas melalui ETLE dan tilang manual, menyasar pelanggaran kasat mata hingga knalpot brong demi menekan kecelakaan.

Satlantas Polres Garut terus meningkatkan penegakan hukum lalu lintas dengan mengintegrasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual di berbagai titik. Kegiatan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalisir risiko kecelakaan yang masih menjadi perhatian serius.

Baca juga: Satlantas Polres Garut Terapkan ETLE Handheld untuk Tilang Digital

Kegiatan penegakan ini dipimpin oleh KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman, yang menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara menyeluruh. Selain memanfaatkan teknologi ETLE, petugas juga aktif melakukan penindakan langsung di lapangan terhadap pelanggaran kasat mata.

Berdasarkan hasil pemantauan kamera ETLE, pelanggaran yang paling sering ditemukan masih tergolong pelanggaran dasar pengguna jalan. Pengendara motor tanpa helm dan pengemudi mobil tanpa sabuk keselamatan menjadi pelanggaran yang paling dominan terjadi.

“Dari hasil capture, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan tidak memakai sabuk keselamatan. Ini pelanggaran sederhana, tapi dampaknya sangat fatal jika terjadi kecelakaan,” ujar Ipda Ade Sulaeman, selaku KBO Lnatas Polres Garut, Selasa, (28/04/2026).

Setiap hari, petugas melakukan verifikasi terhadap data pelanggaran yang terekam melalui sistem ETLE sebelum ditindaklanjuti. Setelah proses tersebut selesai, surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai alamat pada data registrasi resmi.

“Dalam sehari, minimal kami mengirimkan sekitar 100 surat konfirmasi kepada pelanggar. Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik,” tegasnya.

Namun, keterbatasan jumlah kamera ETLE di wilayah Kabupaten Garut yang cukup luas menjadi tantangan tersendiri. Meski begitu, pelaksanaan penindakan di lapangan hingga saat ini berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Penindakan manual difokuskan pada pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot tersebut juga sering menimbulkan keluhan dari masyarakat karena suara bising.

“Kami tetap melakukan tilang manual, khususnya untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Kendaraan kami amankan, kemudian pemilik diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat seperti STNK, BPKB, dan SIM,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa knalpot yang tidak sesuai standar langsung dicopot dan diganti dengan knalpot standar sebagai bentuk penindakan. Seluruh petugas yang melakukan tilang manual juga telah memiliki sertifikasi resmi sehingga proses berjalan sesuai dengan aturan.

Selain itu, pelanggaran kasat mata tetap menjadi prioritas utama dalam kegiatan penegakan hukum di lapangan. Petugas diinstruksikan untuk tidak melakukan pembiaran, baik dengan teguran maupun tindakan langsung jika diperlukan.

Untuk menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE, petugas juga memanfaatkan perangkat mobile dalam kegiatan penindakan. Langkah ini menjadi solusi agar pengawasan tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten Garut.

“Kami juga menggunakan perangkat mobile untuk melakukan capture pelanggaran di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE. Ini menjadi solusi agar penegakan hukum tetap berjalan maksimal,” ucapnya.

Selain penindakan, kegiatan ini juga diiringi dengan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Ipda Ade Sulaeman juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi ETLE. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pengajuan pemblokiran kendaraan melalui Samsat.

“Apabila sudah kami kirimkan surat konfirmasi namun tidak diselesaikan, maka kami ajukan pemblokiran kendaraan melalui Samsat. Ini untuk memastikan adanya kepatuhan dari pelanggar,” ungkapnya.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. Penggunaan helm, sabuk pengaman, kelengkapan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong menjadi hal yang harus diperhatikan.

Baca juga: Wargi Garut Hati-hati! Ini Ciri Modus Penipuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp

Jadi Warginet, dengan penegakan hukum lalu lintas yang semakin tegas dan terintegrasi ini, diharapkan angka pelanggaran di Garut dapat ditekan secara signifikan. Upaya ini juga diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan serta mengurangi tingkat fatalitas korban di jalan raya.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT