Wargi Garut Hati-hati! Ini Ciri Modus Penipuan Tilang Elektronik (ETLE) via WhatsApp
Garut, Infogarut.id – Akhir-akhir ini, modus penipuan dengan kedok surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Garut. Para pelaku menyasar warga dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp yang disertai berkas mencurigakan.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Garut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan mengeklik tautan atau mengunduh berkas yang dikirim oleh nomor tidak dikenal.
Jangan Asal Klik, Kenali Modusnya
Kasat Lantas Polres Garut, AKP Gede Sukana, menjelaskan bahwa modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan pesan singkat yang menyatakan bahwa pengendara telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pesan tersebut seringkali disertai dengan lampiran berkas berformat .APK (aplikasi) atau link tertentu dengan keterangan "Surat Tilang". Jika berkas ini diklik atau diinstal, pelaku dapat mencuri data pribadi, termasuk informasi perbankan yang ada di dalam ponsel korban.
Ciri-Ciri Pesan ETLE Palsu
Agar tidak menjadi korban, berikut adalah ciri-ciri pesan penipuan tilang elektronik yang perlu diwaspadai:
-
Dikirim via WhatsApp: Polri tidak pernah mengirimkan pemberitahuan tilang secara resmi melalui pesan pribadi WhatsApp.
-
Format Berkas .APK: Surat tilang resmi tidak berbentuk aplikasi. Penipu menggunakan file APK untuk menanamkan malware.
-
Menggunakan Nomor Pribadi: Pesan dikirim dari nomor seluler biasa, bukan dari sistem resmi kepolisian.
-
Bahasa Mengancam: Biasanya menyertakan kalimat yang mendesak atau mengancam agar korban segera membuka berkas tersebut.
Bagaimana Prosedur Tilang ETLE yang Benar?
Warga Garut perlu mengetahui bahwa prosedur resmi pengiriman surat konfirmasi tilang dilakukan melalui jasa pengiriman resmi (Pos Indonesia) ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar, bukan melalui pesan instan.
“Kami tegaskan bahwa mekanisme resmi pengiriman surat konfirmasi tilang ETLE adalah melalui surat tercetak yang dikirim oleh jasa kirim resmi ke alamat rumah pemilik kendaraan atau melalui notifikasi resmi via Whatsapp dari nomor resmi Korlantas Polri yang terverifikasi (centang biru). Surat konfirmasi via whatsapp resmi tidak pernah berbentuk berkas APK (Android Package Kit) atau file yang meminta Anda untuk mengunduh dan menginstalnya,” ujar Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P Kasat Lantas Polres Garut dari Polres Garut, seperti dikutip dari resgarut.jabar.polri.go.id
Baca Juga: Jaga Kualitas Personel, Sidokkes Polres Garut Audit Higienitas dan Standar Gizi Makanan
Cara Cek Tilang ETLE Secara Mandiri
Jika Anda merasa ragu atau ingin memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda bisa mengeceknya secara resmi melalui langkah berikut:
-
Kunjungi situs resmi etle-korlantas.info.
-
Masukkan data kendaraan (Nomor Plat, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka).
-
Klik 'Cek Data' untuk melihat status pelanggaran.
Tetap waspada dan jangan lupa bagikan informasi ini ke keluarga atau kerabat agar terhindar dari modus penipuan digital!
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.