Penerapan Perda Anti Maksiat di Garut, Ribuan Botol Miras Diamankan


Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk di beberapa titik di Garut.

Hal itu dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas).

"Ini adalah hasil spektakuler dari Satpol PP yang di-back up oleh Polres Garut, bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 (Tahun) 2008 yang diubah dengan Perda (Nomor) 13 (Tahun) 2015 tentang Anti Maksiat di Garut itu tidak boleh ada minuman keras," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Bupati mengatakan, seluruh minuman beralkohol itu merupakan hasil razia dari operasi senyap, seperti penggerebegan gudang penyimpanan minuman beralkohol di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (31/12) dini hari.

Selanjutnya, kata dia, barang bukti miras hasil razia yang nilainya lebih dari Rp1 miliar itu akan diproses ke pengadilan, untuk kemudian dilakukan pemusnahan.

"Saya selaku Bupati Garut menjaga barang bukti ini dengan penuh integritas dari Satuan Polisi Pamong Praja, nanti kita satu persatu akan dibuat berita acara penyitaan, dan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku kita laporkan kepada pengadilan," tuturnya.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka