Aturan PPKM Resmi Dicabut, Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah berakhir usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan tersebut pada Jumat (30/12/2022).

Sebelumnya kebijakan PPKM diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dengan dicabutnya PPKM, Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

"Seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah," ujar Presiden.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut—kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan—dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang bedasarkan angka-angka yang ada, maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," dikatakannya pula.

Jokowi juga memastikan bantuan sosial bagi masyarakat akan tetap disalurkan meskipun PPKM telah dicabut. Bansos yang selama PPKM diterima masyarakat akan dilanjutkan pada tahun 2023. 

"Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," katanya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan bahwa Satgas Covid-19 khususnya di Kabupaten Garut tidak dibubarkan dan akan tetap memberikan arahan bilamana terdapat keramaian.

"Kalau di ruangan terbuka itu tidak jadi masalah sudah dalam keadaan normal, tapi di tertutup kita tetap normal tapi menggunakan masker, jadi nanti akan ada pemberitahuan-pemberitahuan misalnya sekarang kalau mau menggunakan gedung yang milik pemerintah daerah misalnya Islamic Center," katanya.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka