Penipu 22 Jamaah Umroh Akhirnya Ditangkap Polisi


Kasus penipuan terhadap 22 jamaah umroh asal Kecamatan Pamulihan akhirnya mencapai titik terang. Polisi berhasil meringkus pelaku yang menipu ke-22 jamaah umroh tersebut. Pelaku berinisial D (51) ini melancarkan aksi penipuannya dengan mengaku memiliki biro perjalanan umroh yang beralamatkan di Bekasi.

Tersangka D (51) mengaku bahwa ia memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah. Dengan mengatamaskan sebagai pemilik biro perjalanan umroh ini tersangka mulai menawarkan perjalan umroh pada warga Kecamatan Pamulihan. Menurut keterangan tersangka D (51) memang memiliki biro perjalanan umroh.

Namun, biro perjalanan umroh yang dimiliki oleh D ini sudah tidak aktif lagi dikarenakan biro yang dimiliki D ini sudah masuk blacklist pemerintah sehingga biro perjalanannya tidak dapat beroperasi. Modus yang digunakan tersangka untuk mendapatkan jamaan adalah dengan memberikan promo khusus kepada ustadz, di mana ustadz hanya perlu membayar sebesar Rp6 juta saja.

Kebohongannya semakin dalam ketika tersangka menyebutkan bahwa promo kepada ustadz diberikan karena biro perjalanannya mendapatkan bantua dari agnia (orang kaya) yang akan membiayai umroh para ustadz. Selain itu, tersangka juga menawarkan harga normal kepada masyarakat sebesar Rp30 juta dengan iming-iming bahwa para jamaah bisa melunasinya setelah menyelesaikan ibadah umroh.

Dengan tipu dayanya tersangka berhasil mengumpulkan 22 jamaah dan merencanakan keberangkatan di bulan Oktober 2023. Namun, tersangka terus mengundur jadwal keberangkatan hingga pada akhirnya para jamaah di ajak ke Jakarta, menginap semalam di hotel bandara. Saat di hotel bandara para jamaah mulai meminta tiket pesawat dan visa kepada tersangka D, namun tersangka D mengaku bahwa ia tidak memilikinya.

Para jamaah terus menagih visa dan tiket pesawat dan tersangka sempat berusaha untuk kabur namun berhasil dicegah oleh pata jamaah hingga akhirnya para jamaah memaksa D untuk ikut rombongan jamaah kembali pulang ke Garut dikarenakan batal berangkat. Berdasarkan keterangan para jemaah tersangka melakukan aksi penipuan ini sendiri tanpa dibantu oleh siapapun.

Saat ini tersangka D (51) sudah dijeboskan ke dalam penjara, ia dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumah empat tahun penjara. Pihak Kepolisian sudah menyita barang bukti berupa puluhan koper, puluhan paspor, buku panduan, baju batik, bukti transfer. Kerugian yang didertia oleh jamaah mencapai Rp479 juta. Menurut pengakuan tersangka, uang yang ia dapatkan dari hasil menipu ini kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dgunkana jalan-jalan ke Malaysia dan Singapura.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka

  • Oleh Infogarut
  • 04, May 2024
Panen Raya Jagung Tahun 2024 di Garut