Beranda Penyidikan Kasus Pembakaran Masjid di Leles Dihentikan, ODGJ Kebal Hukum ?

Penyidikan Kasus Pembakaran Masjid di Leles Dihentikan, ODGJ Kebal Hukum ?

2 tahun yang lalu - waktu baca 1 menit
Petugas dari jajaran Polres Garut membersihkan material Masjid Al-Hidayah yang terbakar oleh seorang ODGJ di Leles, Kabupaten Garut, Selasa, 4 Januari 2023

Polisi hentikan proses penyidikan kasus pembakaran Masjid AL-Hidayah di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan kepada awak media, Selasa (7/2) bahwa penghentian penyidikan kasus tersebut telah sesuai aturan karena ODGJ tidak bisa diproses hukum.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah hukum sesuai prosedur, setelah adanya kejadian kebakaran masjid yang disebabkan oleh seorang warga dengan kondisi ODGJ.

Dalam menangani kasus itu, ODGJ tersebut telah dibawa ke rumah sakit jiwa di Bandung, serta tim ahli pidana dan kejiwaan Polres Garut untuk memeriksanya.

Kemudian setelah hasil dari berbagai pemeriksaan dengan berbagi pertimbangan, akhirnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa putusan SP3 itu tidak sembarangan, serta sudah melalui proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yakni adanya keterangan dari tim ahli kejiwaan dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terutama pihak keluarganya pelaku.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.