Beranda Perkiraan Dampak dan Besaran UMK di Berbagai Daerah

Perkiraan Dampak dan Besaran UMK di Berbagai Daerah

1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Jumat (29/11/2024). 

 

Saat ini, UMP Jawa Barat tahun 2024 berada di angka Rp2.057.495. Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, UMP 2025 diperkirakan menjadi Rp2.191.232. Perhitungan ini didasarkan pada tambahan sebesar Rp133.737 dari UMP sebelumnya. Kenaikan ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

UMK, yang biasanya lebih tinggi dibandingkan UMP, akan diputuskan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor lokal. 

 

Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dipastikan menerima upah sesuai UMP atau UMK yang berlaku, sementara mereka yang bekerja lebih lama dan memenuhi kualifikasi tertentu dapat menerima upah di atas standar minimum.

 

Sebagai gambaran, berikut adalah UMK Jawa Barat 2024 yang berlaku di berbagai daerah:

  1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
  2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
  3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
  4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
  5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
  6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. 
  7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
  8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
  9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
  10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
  11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
  12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
  13. Коta Сіmahi (Rp3.627.880)
  14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
  15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)

  16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
  17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
  18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19.
  19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
  20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
  21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
  22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
  23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
  24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
  25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
  26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
  27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

 

Kota dan kabupaten dengan sektor industri maju seperti Bekasi dan Karawang tetap mendominasi sebagai daerah dengan UMK tertinggi. Sementara itu, wilayah di selatan Jawa Barat seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar memiliki UMK yang lebih rendah.

 

Serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan UMP 2025 sebesar 8 hingga 10 persen. Meski realisasinya sedikit di bawah ekspektasi, angka kenaikan 6,5 persen dianggap masih cukup relevan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat membantu pekerja menghadapi tantangan ekonomi, terutama dengan inflasi yang masih menjadi perhatian.

 

Dengan penetapan UMP dan UMK yang baru, perusahaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat bersinergi untuk memastikan implementasi upah yang adil. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi di Jawa Barat.

 

Bagaimana dampak kenaikan ini pada perekonomian lokal? Kita tunggu penerapan UMP dan UMK 2025 untuk melihat manfaatnya bagi pekerja dan masyarakat luas.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.