Perlindungan Jamsostek Kalangan Pekerja Informal di Kabupaten Garut


Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek adalah perlindungan yang diberikan kepada para pekerja beserta keluarganya dari berbagai resiko pasar kerja. Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja melalui jaminan sosial.

Pemerintah mengimbau kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya untuk menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kepemilikan BPJS ketenagakerjaan untuk sektor informal masih belum diterapkan dengan baik. Di Kabupaten Garut sendiri yang sering disebutkan sebagai kota ekonomi kreatif, kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja informal masih rendah.

Hanya 22,3% atau 186.000 pegawai informal di Kabupaten Garut yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga sebanyak 77,7% pegawai informal di Kabupaten Garut tidak terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Romie Erfianto menyayangkan hal tersebut.

Romie mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan itu penting dan sesuai dengan amanat UUD 1945 di mana seluruh warga Indonesia berhak mendapatkan jaminan sosial. Iuran yang diperlukan untuk BPJS Ketenagakerjaan perbulannya sebesar Rp16.800 ini memberikan manfaat besar untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Romie juga mengatakan bahwa kepatuhan industri di Kabupaten Garut mengenai jaminan sosial bagi para karyawannya masih sangat rendah meskipun berbagai bentuk sosialisasi sudah diberikan.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka