Petugas Coklit Temukan 131 Ribu Data Pemilih Tidak Sesuai Syarat


Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut melalui petugas pencocokan dan penlitian lapangan menemukan sebanyak 131 data pemilih tidak memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari Data Pemilih Tetap. KPU Kabupaten Garut mengatakan bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan tidak memenuhi syarat.

Selain data pemilih yang tidak memenuhi syarat, terdapat 180 ribu orang pemilih baru yang akan mengikuti pemilihan umum kepala daerah. Petugas Coklit juga menemukan 7000 data ganda antar provinsi dan antar kabupaten di seluruh Jawa Barat.

Untuk menghindar hal-hal yang tidak diinginkan pihak KPU akan melakukan sikronasi seluruh data pemilih yang ada di Kabupaten Garut agar seluruh pemilih di Kabupaten Garut bisa menggunakan hak suaranya di masa pemilihan kepala daeran di bulan Oktober mendatang.

KPU Kabupaten Garut menggelar rapat pleno terbuka pada Minggu, 11 Agustus 2024 dari rapat pleno ini ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga saat ini di Kabupaten Garut terdapat 2.006.012 jiwa. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka