Pil Psikotropika Hasil Curian Senilai Rp1 M Diamankan Polisi, Ketahuan Saat Pelaku Kecelakaan di Leles Garut


[Barang bukti obat-obatan memamukan hasil sitaan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.]

Sebanyak 40 ribu butir pil psikotropika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut. Obat-obatan memabukan senilai Rp1 miliar itu ditemukan polisi dari dua pelaku inisial RSR (19) dan URP (24), warga Bandung yang mengalami kecelakaan di wilayah Leles Garut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Ridwan Sihite mengungkapkan dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku obat-obatan tersebut merupakan hasil pembobolan sebuah apotek di Bandung, kemudian dibawa ke Garut untuk dijual secara eceran.

Namun, di tengah perjalanan terjadi kecelakaan, kemudian saat hendak ditolong petugas, keduanya ternyata ketahuan menyembunyikan hasil curian di dalam mobil yang dikendarainya.

"Ternyata obat-obatan ini hasil mencuri, saat kejadian kecelakaan itu, kedua tersangka baru selesai membobol sebuah toko farmasi di kawasan Bandung Timur, kemudian hendak pulang ke Garut untuk menjual secara eceran," ujarnya, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (12/1/2023).

Kedua tersangka dijerat Undang-undang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Narkoba Polres Garut.jpg

Pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Garut, Kamis (12/1/2023).

 

Jimmy menambahkan, selain menangkap dua pelaku, jajarannya juga mengamankan satu tersangka lain berinisial SM (31) dalam kasus penjualan jamu dan obat kuat ilegal di Garut.

Sementara itu, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, jajarannya terus melakukan langkah pencegahan, dan tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba di Garut.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka