Polisi Kembali Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang di Garut


Kepolisian Resor (Polres) Garut kembali menangkap dua pengedar obat terlarang di dua Lokasi berbeda, Selasa (24/10/2023). Mereka adalah UN (25) dan DS (23) Warga Kecamatan Karangpawitan Garut.

 

Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengkonfirmasi penangkapan du pelaku penjual sekaligus pengedar obat obatan terlarang di 2 lokasi berbeda.

 

Dalam menjalankan aksinya, Nurdin menerangkan Pelaku UN (25) menjual obat obatan terlarang berjenis Hexymer, DMP dan Tramadol. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum khususnya kalangan pemuda dan terkadang dari kalangan pelajar.

 

Ia menjual obat obatannya dengan harga Rp. 10.000/6 butir untuk pil Hexymer, Rp. 5.000/1 butir (pil Tramadol), dan Rp. 10.000/8 butir (suntik pil DMP).

 

Selain itu aparat juga menemukan uang tunai Rp. 1 juta rupiah dalam tas pelaku yang diduga dari hasil penjualan obat obatan.

 

“Kedua orang tersangka tindak pidana penjual/pengedar obat-obatan terlarang akan disangkakan Pasal 435 jo, Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kami menemukan fakta bahwa “DS” (23) merupakan adik kandung “UN” (25), “DS” (23) memang tidak terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang, namun dirinya selalu diberi obat oleh kakaknya untuk dikonsumsi sendiri.” Tutup Nurdin.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka