Polisi Tangkap Peracik Tembakau Sintesis di Cilawu Garut, Terancam Hukuman Mati


[Satnarkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). (ANTARA/Humas Polres Garut)]

Seorang pemuda di Garut, FF (24) ditangkap Tim Sancang Polres Garut setelah menjadi incaran polisi selama setahun berkenaan kasus narkoba.

Polisi kemudian menangkap FF di sebuah rumah di Cilawu, Kabupaten Garut, yang merupakan tempat pembuatan tembakau sintetis atau tembakau buatan yang bisa memabukkan.

"Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite seperti dalam rilis yang diunggah @polresgarut, Kamis (20/10/2022).

Ia menjelaskan, tersangka FF bisa membuat tembakau sintetis itu karena belajar dari orang yang sudah dari dulu ditangkap, dari hasil penjualannya itu bisa meraup omzet Rp20 juta setiap bulan.

Polisi juga, kata dia, telah mengamankan lima tersangka lainnya dalam kasus peredaran minuman keras, yag mana satu di antaranya merupakan pengedar dan perantara dalam kasus FF.

Tersangka FF memasarkan produknya melalui media sosial dengan menyasar pelajar sekolah. 

"Disita serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis, barang itu didapat secara daring," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa serbuk berwarna kuning yang merupakan bahan tembakau sintetis seberat 22,78 gram.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FF mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut dan terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka