Beranda Polisi Tangkap Sindikat Penjual Hewan yang Dilindungi di Bayongbong

Polisi Tangkap Sindikat Penjual Hewan yang Dilindungi di Bayongbong

10 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit

Sindikat penjual hewan yang dilindungi berhasil diamankan oleh Polres Garut di Kecamatan Bayongbong pada Senin 20 Mei 2024. Dalam operasi ini polisi berhasil mengamankan pelaku WM (42) yang merupakan warga Bayongbong. Kejadian ini berawal dari laporan warga yang menemukan akun pelaku yang menjual hewan-hewan dilindungi di Facebook.

Setelah diselidiki polisi menemukan lokasi penjualan hewan tersebut yang terletak di Kampung Cilimus Lebak, Desa Sukarame, Kecamatan Bayongbong. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan hewan langka yang hendak dijual seperti anak siamang, anak kucing hutan Sumatera, anak musang ekor putih dan anak burung kekep babi.

Polisi segera menangkap WM (42) di tempat beserta dengan barang bukti berbagai jenis hewan yang dilindungi. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengapresiasi warga yang turut aktif melaporkan kasus penjualan hewan dilindungi ini.

Kasus ini langsung diselidiki lebih dalam dan pelaku saat ini sudah diamankan. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuj memastikan keadilan bagi hewan-hewan dan para korban dari kasus penjualan ilegal ini.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.