Beranda Polisi Tembak 2 Begal Bersenjata di Garut, Satu Tewas

Polisi Tembak 2 Begal Bersenjata di Garut, Satu Tewas

4 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit

Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat, menindak tegas komplotan begal bersenjata api di Pasar Mandalagiri, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin, 18 November 2024. Dalam peristiwa tersebut, seorang pelaku berinisial CS alias Kukuh (40), tewas saat dibawa ke rumah sakit setelah terlibat baku tembak dengan polisi. Kukuh diketahui merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Rekannya, AR alias Dira (23), warga Kecamatan Kadungora, berhasil ditangkap hidup-hidup.

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang, menyatakan polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "Pelaku menembak anggota kami saat proses penangkapan, sehingga kami harus bertindak cepat," ujar Fajar dalam konferensi pers. Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api, amunisi, samurai, dan motor curian jenis NMAX.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar penjara. Kukuh sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Pekalongan karena melakukan pencurian bersenjata api di enam kota di Jawa, sementara Dira pernah terlibat kasus penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka terlibat dalam aksi pencurian motor di Kecamatan Kadungora, Garut, yang terekam CCTV. Aksi tersebut terjadi pada dini hari saat mereka menodongkan senjata ke dua korban yang tengah berteduh karena hujan.

Polres Garut menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga terus menyelidiki asal senjata api yang digunakan kedua pelaku serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan lain. Fajar menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas aksi kejahatan serupa demi menjaga keamanan masyarakat.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.