Beranda Polres Garut Berhasil Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, Tangkap Satu Tersangka

Polres Garut Berhasil Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi Ilegal, Tangkap Satu Tersangka

5 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit

Polres Garut berhasil membongkar kasus penimbunan pupuk subsidi sebanyak 25 ton di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pupuk subsidi yang ditemukan tersebut diduga akan dijual tanpa izin resmi. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap satu tersangka berinisial A (49). Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Garut Kota. Ia terlibat dalam praktik penjualan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Phonska secara ilegal selama hampir enam bulan. Menurut AKBP Fajar, pupuk tersebut disimpan di gudang daerah Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Garut Kota, dan siap dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 232 karung pupuk urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat mencapai 25 ton lebih.

Lebih lanjut, tersangka mengaku membeli pupuk dari kios resmi namun kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Pupuk urea yang seharusnya dijual seharga Rp2.250 per kg dinaikkan menjadi Rp4.000 per kg, sementara pupuk NPK Phonska yang HET-nya Rp2.300 per kg dijual menjadi Rp4.500 per kg. Berdasarkan penghitungan, nilai barang bukti pupuk ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp90 juta hingga Rp100 juta.

Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan lebih mendalam jika bukti-bukti tambahan sudah mencukupi.

Sumber: detikcom

 

Ditulis oleh : Alya Zahra 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.