Polres Garut Razia 1.635 Knalpot Brong Selama 30 Hari Terakhir


20 hari pertama di tahun 2024 Polres Garut sudah menindak dan merazia ribuan knalpot tidak berstandar atau biasa dikenal knalpot brong. Kapolres Garut, Rohman Yonky Dilantha mengatakan bahwa selama 20 hari lebih, mulai dari 1 hingga 22 Januari mereka sudah menindak 1.635 knalpot brong.

Sebelumnya Polres Garut sudah menindak 1.011 knalpot brong pada bulan Oktober 2023. Knalpot brong ini tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di dalam Pasal 106 Ayat 3 , UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 Ayat 2 dan Ayat 3, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar Pasal 285 Ayat 1, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penindakan knalpot brong ini akan terus dilaksanakan di berbagai tempat mulai dari jalanan, sekolah, pabrik dan seluruh wilayah hukum Polres Garut. Selain melakukan penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai standar ini, Polres Garut gencar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memasang dan menggunakan knalpot brong.

Pelarangan knalpot brong ini berdasarkan UU yang berlaku serta knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyrakat. Bahkan knalpot brong bisa menciptakan keributan, pernah ada kasus yang penganiayaan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka