Beranda Polres Garut Tangkap Pelaku Begal yang Sering Menargetkan Pengendara Wanita

Polres Garut Tangkap Pelaku Begal yang Sering Menargetkan Pengendara Wanita

5 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit

Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Tim Reserse Polres Garut berhasil menangkap pelaku berinisial “RS” (26), yang diketahui sering mengincar pengendara wanita di Kabupaten Garut.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim kepolisian yang dengan sigap menindaklanjuti laporan warga. Pelaku yang biasa beraksi di kawasan Jalan Raya Cilawu – Bayongbong, Kampung Sentral, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, kini sudah diamankan.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di berbagai tempat. Modusnya terbilang cerdik, “RS” biasanya mengendarai motor Yamaha MX, lalu mendekati korban dan mengambil tas yang disimpan di dashboard motor korban.

“Kebanyakan korban dari pelaku adalah wanita, karena sering meletakkan tas mereka di dashboard atau di stang motor,” ungkap Kapolres Garut.

Salah satu korban, Sdri. Namila, mengalami kejadian serupa pada Sabtu malam (19/10/2024) saat pulang bekerja. Dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan iPhone XR milik korban. Saat ini, “RS” telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan pasal 365 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Garut menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat di Garut,” tegas Kapolres Garut.

Melalui penangkapan ini, Polres Garut berharap dapat meningkatkan keamanan dan membuat masyarakat merasa lebih aman dari tindakan kriminal.

 

 

Sumber: Tribratanews Polda Jabar

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.