Polsek Samarang Ringkus Pelaku Curanmor Akibat Kelalaian Pengendara


[Pelaku Curanmor MHA (19) saat diamankan di Polsek Samarang/Sumber: Humas Polri]

Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut meringkus pelaku pencurian Motor (Curanmor) berinisial MHA (19).

Polisi mengamankan pelaku pada Jumat (3/3) dimana ia merupakan warga asal Kecamatan Tarogong Kidul yang mencuri motor dalam keadaan kunci kontak masih menempel.

Menyadur dari keterang resmi Humas Polri, Kapolsek Samarang AKP Supriatna menuturkan pihaknya mengamankan pelaku atas laporan dari korban.

"Pelaku kami amankan di Wilayah Kecamatan Samarang Kabupaten Garut pada 02 Maret 2023. MAH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya dicuri,” kata Kapolsek Samarang.

Adapun dalam aksinya, pelaku mencuri motor tersebut saat melihat Sepeda Motor KLX dengan kuncinya masih menggantung di sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban.

"Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Samarang untuk dilakukan Pengembangan,” kata Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman ancaman penjara selama 7 tahun.

"Atas perbuatan tersebut, MAH kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.

Atas kejadian tersebut berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, serta hindari kelalaian yang disebabkan oleh pemilik motor sendiri.***


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka