PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4. Apa Isinya?


Pemerintah RI mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 pada Selasa (20/7). Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Jawa dan Bali.

Salah satu hal yang menonjol dari PPKM level 4 ini adalah perpanjangan masa PPKM. Masa PPKM pemerintah perpanjang hingga Minggu (25/7). Hal ini pemerintah lakukan karena Pemerintah RI menilai masih adanya peningkatan COVID-19 yang signifikan.

Secara keseluruhan, tidak ada perbedaan signifikan dalam aturan PPKM level 4 dengan PPKM Darurat. Perbedaan yang ada terlihat tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan PPKM Darurat sebelumnya mengenai operasional swalayan dan acara pernikahan.

 

Isi Aturan PPKM Level 4.

Berikut isi aturan PPKM Level 4 yang pemerintah tetapkan melansir dari CNN Indonesia:

 

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan berlaku secara daring/online.

 

  1. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

 

  1. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

 

  1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

 

  1. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

 

  1. Pusat perbelanjaan atau mal tutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

 

  1. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

  1. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

 

  1. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya tutup sementara.

 

  1. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tutup sementara.

 

  1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

  1. Pelaksanaan resepsi pernikahan mendapat pelarangan selama penerapan PPKM.

 

  1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

 

  1. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap berlaku.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka