ADVERTISEMENT
Beranda Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat 2024

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Barat 2024

4 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi : Surat BPKB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka.

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan ini mencakup berbagai pajak seperti PKB, Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan lainnya. Keterlambatan dalam membayar pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi juga dapat berakibat pada masalah hukum, hilangnya nomor registrasi, dan penurunan nilai jual kendaraan.

Manfaat Program Pemutihan

Program pemutihan tahun ini menawarkan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan:

1. Diskon PKB: Pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon untuk pembayaran pajak mereka.

2. Penghapusan Denda: Denda PKB yang belum dibayar dapat dihapuskan.

3. Bebas dari BBNKB II: Pemilik kendaraan bekas juga bisa menikmati pembebasan bea balik nama.

Syarat untuk Mengikuti Program

Untuk mendapatkan manfaat dari program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Menyediakan STNK asli.

- Menyediakan E-KTP asli.

- Menyertakan SKKP/SKPD terakhir.

- Memiliki BPKB asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

- Menghadirkan kendaraan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

- Menyediakan bukti cek fisik (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Bebas Denda BBNKB II

- STNK asli dan E-KTP pemilik baru asli.

- SKKP/SKPD terakhir.

- Bukti pengalihan kepemilikan.

- BPKB asli.

- Kendaraan harus diperlihatkan di Samsat.

- Bukti hasil cek fisik dan fotokopi semua berkas.

Pembebasan Tunggakan dan Denda

Program ini juga memberikan pembebasan untuk tunggakan pajak pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya, serta bebas dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lalu. Namun, denda untuk tahun berjalan tetap akan dikenakan.

Informasi Lebih Lanjut

Wajib Pajak (WP) yang ingin mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar bisa menggunakan aplikasi Sapawarga dan SIGNAL, atau mengunjungi situs resmi BAPENDA Provinsi Jawa Barat. Selain itu, WP yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo juga bisa mendapatkan potongan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, terutama bagi WP yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk selalu memantau laman resmi BAPENDA.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.