ADVERTISEMENT
Beranda Program STOP KABUR Garut: Upaya Terpadu Mencegah Perkawinan Anak

Program STOP KABUR Garut: Upaya Terpadu Mencegah Perkawinan Anak

4 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi : Siswa dibawah umur (sumber:pinterest)

Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat mengadakan Rapat Koordinasi di Kabupaten Garut untuk membahas implementasi dispensasi perkawinan anak. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Ahli Bupati Dedi Mulyadi.

Dedi menekankan pentingnya menangani isu dispensasi perkawinan anak secara serius, mengingat undang-undang menetapkan batas usia minimal 19 tahun untuk menikah. Meskipun demikian, banyak kasus dispensasi yang masih terjadi di lapangan, yang memerlukan persyaratan ketat terkait kesehatan fisik dan mental.

Ia memperkenalkan program STOP KABUR, yang diluncurkan melalui Peraturan Bupati Nomor 126 Tahun 2021. Program ini bertujuan untuk mencegah perkawinan di bawah umur dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, termasuk melalui ceramah dari tokoh agama.

Dedi juga mengingatkan bahwa pernikahan anak berisiko meningkatkan angka stunting karena ketidaksiapan mereka secara fisik dan mental. Penting untuk memberikan edukasi kepada anak-anak dan orang tua agar tidak menikahkan anak di bawah umur sebagai solusi terhadap masalah ekonomi.

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menekankan perlunya kolaborasi antar lembaga dan masyarakat untuk menurunkan angka perkawinan anak, serta mendorong penguatan program STOP KABUR menjadi Peraturan Daerah. Dia menyarankan pembentukan tim atau satuan tugas yang fokus pada pencegahan perkawinan anak, serta pentingnya keterlibatan organisasi masyarakat dalam upaya ini.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Garut, Budi Kusmawan, menambahkan bahwa meskipun program STOP KABUR telah berjalan sejak 2021, angka perkawinan anak di Garut terus meningkat, dengan 538 kasus tercatat pada 2023. Ia berharap rakor ini dapat memberikan masukan yang berguna untuk mengurangi angka perkawinan anak melalui regulasi dan program-program yang belum diimplementasikan.

Untuk mendukung sosialisasi, pihaknya juga melibatkan OSIS di sekolah untuk menyebarluaskan informasi mengenai pencegahan perkawinan anak.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.