Program Sidang Keliling Bagi Masyarakat Garut


Pengadilan Negeri Garut akan mengadakan program Sidang Keliling untuk membantu masyarakat Kabupaten Garut dalam mengakses peradilan. Sidang Keliling dilaksanakan untuk memberikan akses keadilan kepada Masyarakat Garut yang memiliki kendala jarak untuk mendapatkan layanan pengadilan.

Ni Wayan Wirawati, Ketua Pengadilan Negeri Garut menjelaskan bahwa program Sidang Keliling ini membantu menjangkau masyarakat Kabupaten Garut yang domisilinya jauh dari kantor Pengadilan Negeri Garut. Adanya Sidang Keliling ini membantu proses pengadilan menjadi lebih sederhana, hemat dan cepat.

Program Sidang Keliling akan memfasilitasi permohonan ganti nama pada akta kelahiran, pengesahan perkawinan non-muslim, pengangkatan anak hingga putusan sidang yang dikeluarkan di hari yang sama dengan masuknya permohonan. Program Sidang Keliling ini akan dilaksanakan pada bulan April setelah Idul Fitri 1445.

PN Garut berharap program ini dapat melaksanakan 20 kegiatan di tahun 2024. Meskipun begitu, pada enam bulan pertama program ini akan terus dimonitoring dan kemudian dievaluasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan. Karena akan dilaksanakan di luar kawasan Pengadilan Negeri maka pihak PN Garut memohon dukungan dari Pemkab Garut untuk menyediakan sarana-prasana yang dibutuhkan di lokasi sidang keliling.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka