Ramai Kasus Kebocoran Data NIK, Begini Cara Menjaga NIK Agar Tidak Bocor

Ramai Kasus Kebocoran Data NIK, Begini Cara Menjaga NIK Agar Tidak Bocor

Baru-baru ini, masyarakat sedang geger dengan kasus kebocoran data vaksinasi dari aplikasi E-HAC Kemenkes. Kejadian tersebut semakin ramai menjadi topik perbincangan saat NIK serta KTP orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo, sempat tersebar di internet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah sempat mengecam hal tersebut. Kecaman tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum mengenai penyalahgunaan data informasi milik orang lain. 

"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," jelas Zudan melalui Kompas.com, pada Jumat (2/9)

Mengingat kejadian tersebut, sangat penting bagi kita untuk menjaga data pribadi agar tidak sampai bocor ke orang lain. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk berbagai macam kepentingan. Berikut beberapa cara untuk mencegah kebocoran data melansir dari Kompas.com.

 

1. Mengganti Kata Sandi di Sosmed Secara Berkala

Johnny G. Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 29 Juni 2020 menghimbau masyarakat untuk tetap selektif dalam memberikan data NIK. Ia menyarankan untuk mengganti kata sandi di sosial media secara berkala.

"Jadi dua hal itu, hati-hati memberikan akses terhadap NIK kita, harus jelas tujuannya dan harus jelas kepada siapa itu diberikan, yang kedua pemilik data harus sering mengganti password," jelasnya melalui Kompas.com.

 

2. Berhati-hati Dalam Menggunakan Aplikasi E-Commerce

Dalam menggunakan aplikasi pembayaran online, e-commerce atau pun sosial media, warga perlu tetap selektif serta hati-hati dalam memberikan datanya. Warga perlu memahami apakah data pribadi yang ia berikan pada aplikasi tersebut akan membahayakan atau tidak.

 

3. Tetap Waspada Saat Menginstall Aplikasi

Beberapa aplikasi terkadang meminta beberapa data pribadi seperti NIK pada pengguna sebelum mengakses aplikasi tersebut. Saat menggunakan aplikasi yang meminta NIK, pastikan terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut berbahaya atau tidak.

Ruby Alamsyah, selaku pengamat teknologi informasi melalui Kompas.com mengatakan, beberapa aplikasi pinjaman online ilegal seringkali mencuri data diri penggunanya dengan fitur-fitur spyware. Ia juga mengatakan banyak aplikasi menggunakan fitur spyware melalui SMS, lokasi, kamera serta pesan Whatsapp.

 

4. Hindari Mengunggah Foto KTP Sembarangan

Foto KTP menjadi sasaran empuk bagi pelaku pencurian data untuk mendapatkan data diri masyarakat melalui nomor KTP. Untuk itu, warga dihimbau untuk tidak sembarangan mengunggah atau menyebarkan foto KTP-nya.

Jika sebuah aplikasi meminta foto KTP, warga hendaknya memeriksa kembali apakah foto aplikasi tersebut dapat membahayakan data dirinya atau tidak.


Baca lainnya

0 Komentar :

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.