Rohimah, ART Garut Korban Penganiayaan Majikan Dapat Bantuan Rp2 Juta per Bulan dari Pemkab


Rohimah, seorang asisten rumah tangga (ART) dari Garut yang menjadi korban penganiayaan majikannya mendapat bantuan kebutuhan hidup bulanan dari pemerintah daerah. Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp2 juta untuk lima bulan ke depan.

Bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Garut, Yayan Waryana di kediaman Rohimah yang berlokasi di Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kamis (15/12/2022).

"Sekarang sudah ada warung-warung untuk menunjang biaya hidupnya, dan kali ini insya Allah ini dari Pak Bupati kami sampaikan untuk biaya hidup Ibu Rohimah selama 5 bulan ke depan, jadi tiap bulan nanti akan diberikan setiap tanggal 15,” katanya.

Rohimah menyampaikan rasa terimakasih kepada pemerintah daerah khususnya Bupati Garut yang telah memberikan bantuan berupa dana santunan sebesar Rp2 juta untuk lima bulan tersebut.

“Hatur nuhun Pak Bupati atos katampi bantosanna, alhamdulillah atos dugi, ti keluarga kanggo pak bupati sing sehat, sing kagentosan deui rezekinya, sing panjang umur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rohimah mejadi korban penganiayaan setelah mendapatkan perlakuan kasar dan disekap oleh majikannya yang merupakan pasangan suami istri di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

ART dari Garut tersebut akhirnya berhasil diselamatkan oleh masyarakat setempat pada 29 Oktober 2022, selanjutnya dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam di wajah dan beberapa bagian di badannya.

Pasangan muda suami istri YK (29) dan LF (29) itu sudah ditangkap dan kasusnya sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Cimahi.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka