Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, Sejumlah Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Garut


Sebanyak 3.795.812 batang rokok dan 2.815,17 liter miras ilegal dimusnahkan di Halaman Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023).

Sejumlah produk rokok yang tidak memiliki pita cukai tersebut 80 persen nya merupakan hasil razia di Garut. Sedangkan sisanya termasuk miras berasal dari 5 kabupaten/kota di Priangan Timur.

"Nah untuk rokok memang Kabupaten Garut banyak yang ilegalnya, tapi yang legalnya juga banyak ya gitu. Nah ini, dari jumlah sekarang yang jumlah 3,8 juta kurang lebih ya tadi 3,79 juta sekian batang, 80 persen nya dari Kabupaten Garut," ucap Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman.

"Kemudian produk miras, miras ini ditemukan bukan di Garut karena yang di Garut ini masih proses pengadilan, jadi ini yang di 5 kota/kabupaten di Priangan Timur, saya kira itu. Terimakasih," lanjutnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal, atau rokok yang tidak memiliki pita cukai. Selain kandungan rokoknya tidak terjamin, membeli rokok ilegal juga akan merugikan negara, karena pendapatan negara melalui cukai atau pajak rokok akan berkurang.

Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut banyak rokok legal, salah satu rokok legal di Kabupaten Garut adalah bako (bakau), yang sudah banyak dikenal oleh masyarakat.

 

Pemusnahan Rokok Ilegal.jpg
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di halaman Pendopo Garut.

 

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil temuan dari penindakan operasi bersama yang dilakukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan Satpol PP se-Priangan Timur. 

Ia mengatakan, bahwa terdapat 3.795.812 batang rokok, dan 2.815,17 liter miras ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, dengan jumlah nilai barang sebesar Rp4,86 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,76 miliar lebih.

"Kalau dia tidak bisa membayar denda cukai, maka dia akan dikenakan pidana. Proses penyidikannya akan berjalan dan dia akan dikenakan pidana. Iya, ancamannya 5 tahun, 5 tahun. Untuk yang menjual, yang mengedar sama aja, yang membeli kan dia enggak tahu," kata Finari.

Terakhir, ia menyampaikan bahwa rokok yang dimusnahkan pada hari ini merupakan rokok ilegal yang telah dikumpulkan dari Semester II Tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2023.

Ia menjelaskan bagi pengusaha yang ingin memproduksi dan menjual rokok, maka diharuskan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPNKC) dengan mendaftar langsung ke Bea Cukai.


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka