Sah, Gaji Karyawan di Indonesia Bakal Kena Potongan Tambahan Buat Tapera
Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sejak Senin, (20/5/2024) lalu.
Isi aturan ini menjelaskan gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) selain dari (PPh), BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 5 PP ini dijelaskan, setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan minimal upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.