Satgas Covid-19 Garut Tetapkan PPKM Khusus Nataru Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemberlakuan kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan penyebaran Covid-19 secara nasional yang berpotensi berkembang selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam maklumat yang diterbitkan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut terdapat beberapa kebijakan di antaranya:
- Pembatasan aktivitas masyarakat.
- Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan.
- Pembatasan kapasitas ruangan perkantoran/tempat perbelanjaan maksimal 75 persen.
- Larangan adanya kerumunan perayaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
- Imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik.
Satgas Covid-19 Garut Tetapkan PPKM Khusus Nataru Mulai 24 Desember Hingga 2 Januari 2022.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.