Satgas COVID-19 Garut Tindak Tegas Pelanggar PPKM


Satgas COVID-19 Kabupaten Garut melakukan tindak tegas pada pelanggar protokol kesehatan dalam PPKM Darurat 3-20 Juli. Pada Sabtu (3/10), Satgas COVID-19 Garut memberi peringatan dan menutup 5 tempat yang melanggar protokol kesehatan dalam patroli pelaksanaan PPKM.

Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Garut, Sugeng Hariadi, memimpin langsung kegiatan patroli PPKM pada Sabtu (3/10) malam. Patroli ini Satgas lakukan untuk menjalankan program PPKM demi mengurangi tingkat penularan akibat COVID-19 di Garut.

"Kita lakukan penindakan dengan penyegelan karena melebihi jam waktu PPKM Darurat, oleh karena itu dengan tegas kami lakukan penyegelan, minggu depan akan kami lakukan persidangan," ucap Sugeng melansir dari Antara pada Sabtu, (3/7).

Saat Satgas COVID-19 melakukan tindak pada pelanggar PPKM, Sugeng dan timnya sempat menindak 5 tempat yang melanggar peraturan PPKM. 5 tempat yang melanggar ini dilakukan karena telah melewati batas waktu operasional hingga jam 20:00. 5 tempat tersebut meliputi 4 cafe serta 1 tempat cukur rambut.

Sugeng juga mengatakan, pihaknya melakukan kolaborasi dengan kepolisian dalam melakukan patroli pelaksanaan PPKM Darurat pada malam hari di Garut. Ia serta Kapolres Garut, Wirdhanto Hadicaksono dan Kepala Kodim 0611 Letkol Czi Deni Iskandar melakukan patroli dan menyegel beberapa tempat di ruas-ruas jalan Kota Garut.

Sebelumnya, Pemkab Garut sendiri berinisiasi untuk mengurangi tingkat penularan COVID-19 pada masa PPKM dengan melakukan penyekatan jalan. Pemkab Garut bersama kepolisian melakukan penyekatan jalan yang terbagi menjadi 3 ring wilayah di 13 tempat berbeda di Kabupaten Garut.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka