Satpol PP Garut Berhasil Mengamankan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal


Satuan Polisi Pamong Praja Garut bersama tim Bea Cukai berhasil melakukan pemberatasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di Kabupaten Garut. Dalam operasi terbaru yang dilakiukan pada Selasa 16 Januari 2024 mereka berhasil mengamankan 1,6 juta rokok ilegal yang di sebuah gudang yang berada di Kabupaten Garut.

Operasi ini berhasil lantaran dilakukan melalui operasi intelijen pengumpulan informasi atau PULINFO. Operasi ini berhasil mengungkap kerugian negara yang mencapai angka Rp1,7 miliar. Untuk menemukan gudang rokok ilegal, tim Satpol PP harus menguntit pelaku selama 2 hari hingga akhirnya pelaku pergi ke gudang penyimpanan tersebut.

Saat ini Satpol PP Garut sudah banyak menemukan rokok ilegal, dalam temuan ini membuktikan bahwa peredaran rokok ilegal di Garut sangatlah masif. DI kota besar seperti Bekasi rokok ilegal paling banyak ditemukan sebesar 600 ribu batang sedangkan di Garut bisa mencapai 1,6 juta batang dalam sekali operasi. Selain razia terhadap rokok ilegal, Satpol PP juga melakukan razia terhadap alkohol.

Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat di mana berdasarkan Perda tersebut alkohol merupakan barang ilegal di Garut. Hal ini sesuai dengan visi Garut Zero Alkohol. Berdasarkan hasil patroli, peredaran alkohol masih ditemukan di Garut. Menurut hasil patroli alkohol di Garut beredar secara eceran. Oleh karena itu, Satpol PP Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan lingkungan sekitar dan laporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka