Segini Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut


Memasuki masa pemilihan kepala daerah di mana pemilihan walikota dan bupati serta gubernur akan dilaksanakan pada bulan November 2024. Di Kabupaten Garut, sudah terdapat dua bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPU dan siap berkontes di pilkada serempak tahun 2024.

Kedua pasangan tersebut akan bertarung untuk mendapatkan kursi orang nomor 1 satu di Kabupaten Garut. Tahukah para warginet berapa besaran gaji yang diperolah oleh orang nomor satu di Garut tersebut. Gaji untuk kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan PP 9 - 1980 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah / Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda / Dudanya sebagaiaman telah beberapa kali diubah dengan PP 16 - 1993.

Berdasarkan peraturan tersebut gaji pokok bupati Kabupaten Garut di tahun 2023 sebesar Rp2.1 juta dan Wakil Bupati Sebesar Rp1.8 Juta . Selain gaji pokok, Bupati dan Wakil BUpati mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang nilainya lebih besar daripada gaji pokok.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 Bupati Kabupaten Garut mendapatkan uang tunjangan jabatan sebesar Rp3.78 juta dan wakil bupati mendapatkan tunjangan sebesar Rp3.24 juta perbulannya.

Selain gaji pokok dan tunjangan, bupati dan wakil bupati Garut mendapatkan fasilitas lainnya seperti mobil dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya untuk pakaian dinas dan atributnya, biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan biaya kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas. 


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka