Beranda Sejarah THR di Indonesia: Dari Inisiatif Pemerintah hingga Tradisi Tahunan

Sejarah THR di Indonesia: Dari Inisiatif Pemerintah hingga Tradisi Tahunan

1 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Sumber: Freepik

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bonus yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri. Tradisi ini telah menjadi bagian penting dalam budaya kerja di Indonesia. Namun, sejak kapan sebenarnya THR mulai ada di Indonesia?

Asal Usul THR di Indonesia

Pemberian THR di Indonesia dimulai pada 1951 oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Awalnya, THR berbentuk uang persekot yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Namun, kebijakan ini memicu ketidakpuasan buruh yang tidak mendapat hak serupa. Akibatnya, pada 13 Februari 1952, mereka menggelar aksi mogok hingga akhirnya pemerintah menyetujui pemberian THR bagi buruh.

Perkembangan Regulasi THR

Pada 1994, pemerintah memperkuat regulasi dengan menerbitkan Permenaker No. 04/1994, yang memastikan pekerja swasta juga mendapatkan THR secara resmi.

Pada 2003, aturan mengenai THR diperkuat melalui UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Kemudian, pada 2016, pemerintah menetapkan batas waktu pencairan THR, yaitu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, guna memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi praktik umum dan diatur secara resmi oleh pemerintah. Regulasi mengenai THR terus berkembang untuk memastikan hak karyawan terpenuhi. Misalnya, pemerintah menetapkan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

THR sebagai Bagian dari Budaya Kerja

Saat ini, THR telah menjadi bagian integral dari budaya kerja di Indonesia. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja. Pemberian THR juga dianggap sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Dengan regulasi yang terus diperbarui, pemberian THR diharapkan dapat terus meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.