Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) II


Di tahun 1952 kaum pekerja dan buruh menggelar protes terhadap pemerintah pusat dan menuntut agar mereka diberi tunjangan yang sama dengan Pamong Pradja. Kemudian pada tahun 1954 Menteri Perburuhan Indonesia memberikan peringatan kepada perusahaan yang ada di Indonesia untuk memberikan hadiah lebaran kepada para pekerjanya. Hadiah yang diberikan dengan jumlah sebesar seperdua-belas dari upah keseluruhan.

Kemudian pada tahun 1961 dibuatlah peraturan yang disebut dengan Peraturan Menteri yang mewajibkan hadiah lebaran harus diberikan kepada para pekerja yang sudah bekerja minimal selama 3 bulan. Kemudian pada tahun 1994 Menteri Ketenegakerjaan mengubah istilah hadiah lebaran menjadi tunjangan hari raya atau THR.

Peraturan THR sering mengalami revisi dan pada tahun 2016 THR dapat diberikan kepada para pekerja yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan bekerja. THR ini kemudian diatur dalam undang-undang dengan tujuan untuk menjaga bentrokan dan masalah diantara para pengusaha dan pehgawainya. Meskipun sudah ada undang-undangan yang menaungi perihal THR tentu saja THR tidak bisa lepas dari permasalahan.

Masalah-masalah yang berkaitan dengan THR seperti besaran THR yang diberikan tidak sesuai dengan undang-undang atau harapan karyawan. Kemudian masih banyak THR yang tidak dibayarkan secara tepat waktu atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali. Adanya penyalahgunaan THR yang dilakukan oleh kedua belah pihak dan pengeluaran THR yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan masalah lainnya yang merumitkan keadaan.

 

 

Sumber : Indonesiabaik.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka