Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) I


THR atau tujangan hari raya adalah bonus atapun tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya di hari-hari besar seperti hari raya iduk fitri ataupun natal. THR merupakan hadiah atau bentuk loyalti yang diberikana kepada karyawan sebagai penghargaan atas kontribusi dan pelayanan yang diberikan. Jika meniliki sejarah THR sudah ada sejak zaman Belanda.

Ketika masa pemerintahan Belanda di Indonesia tunjangan hari raya sudah diberikan kepada para pekerja kopi dan gula sebagai hadiah natal. Meskipun Belanda sudah tidak lagi menguasai Indonesia tradisi THR ini terus berlanjut di Indonesia. Bahkan pemberian THR-pun semakin meluas dan tidak hanya diberikan kepada para pekerja saja namun anak-anak-pun sudah mulai diberi THR.

THR diberikan kepada anak-anak di dalam rangka hari-hari besar, THR biasanya diberikan sebagai hadiah atas apa yang telah dicapai oleh anak-anak. Seperti THR yang diberikan ketika hari raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi bahwa anak-anak telah menjalankan puasa selama 1 bulan. Selain itu, dewasa kini THR sudah menjadi tradisi. Saat ini THR bukanlah sebuah bentuk apresiasi lagi melainkan salah satu bentuk kewajiban.

Sama seperti di masa Belanda THR tetap diberikan di hari-hari besar. Pada tahun 1951 Perdana Menteri Soekiman mulai memberikan tunjangan kepada para Pamomng Pradja ( saat ini dikenal dengan sebutan PNS). Karena pada saat itu Pamong Pradja diberi tunjangan hari raya kemudian pegawai non pemerintahan terutama kaum buruh memprotes pemberian THR tersebut.

 

 

 

Sumber : Indonesiabaik.id


0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka